sieradMU.com Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Klaten. Mereka mengaku nekat mencuri sepeda motor dengan alasan untuk makan dan membayar rumah kontrakan.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut F (35) asal Delanggu dan istrinya P (24) warga Kecamatan ceper. Keduanya beraksi di tepi jalan desa Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
“Pelaku mencuri menggunakan kunci letter y, yang telah dipersiapkan kemudian dengan kunci letter y tersebut dimasukkan kedalam lubang kunci kontak motor. Setelah masuk lalu kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci letter y hingga kunci kontak asli bisa dalam posisi on/hidup”,kata Kapolres Klaten, AKBP. Edy Suranta Sitepu, melalui Wakapolres, Kompol Adi Nugroho di halaman Mapolres setempat, Jumat (7/7/2020).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP.Ardyansah Rithas Hasibuan menjelaskan, dalam melakukan aksinya keduanya saling berbagi tugas, yang satu mengamati situasi di beebrapa tempat jika dinilai aman langsung memberitahukan suaminya yang kemudian melakukan eksekusi.
Atas perbuatannya tersebut pasangan suami istri ini diancam pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. Polisi juga berhasil menyikat satu unit sepeda motor, satu buah kunci leter y yang terbuat dari besi, STNK dan BPKB motor hasil curian sebagai barang bukti.
Sementara itu F saat diinterogasi Aparat mengaku nekat mencuri karena terpaksa untuk makan dan membayar uang kontrakan. Pasutri tersebut membenarkan jika telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.
“Karena korban PHK, terpaksa pak, untuk makan membayar kontrakan, karena setiap hari hanya berjualan es “,ucapnya singkat.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda