sieradMU.com Kota – Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, melaksanakan reses kunjungan kerja (kunker) perseorangan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021). Eva menyebut fokus kunjungan salah satunya terkait penerapan restorasi justice di tingkat Kejaksaan Negeri Klaten.
“Kami perlu memantau dan menyusun evaluasi khusus terkait pelaksanaan keadilan restoratif sesuai arahan Jaksa Agung dalam Perja No. 15 tahun 2020. Berapa kasus keadilan restoratif yang sudah atau sedang ditangani oleh Kejari Klaten, Sejauh mana proses tersebut di lapangan? Serap aspirasi terkait hal ini kemudian akan kami bawa ke tingkat parlemen pusat nanti untuk dibahas lebih lanjut,” kata Eva ditemui di Baksesos Muhammadiyah klaten usai reses di Kejaksaan.
Dalam pertemuan dengan pegawai Kejaksaan, Wakil Rakyat dari Dapil V Jateng ini juga memantau terkait sejumlah hal. Perkara perkara apa saja yang menonjol di lingkungan Kejaksaan negeri agar diuraikan perkara yang masuk dan berapa yang telah dan tengah diselesaikan. Tantangan permasalahan yang dihadapi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas danwewenang di bidang pidana, perdata, tata usaha negara dan ketertiban umum
sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
” Tentunya Bagaimana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam rangka penyuluhan dan pengenalan hukum. Dan masih banyak lagi. Yang jelas, jejaring komunikasi dan koordinasi di antara mitra kerja Komisi III hingga tingkat lapangan seperti ini harus terus terjalin apik,”ucapnya.
Dalam kegiatan kali ini, Eva dan pihak Kejari Klaten juga sempat menghadiri bakti sosial di Bakesos Muhammadiyah Klaten. Eva mengajak semua yang hadir untuk merayakan momentum Ramadhan sebagai kesempatan bersama berbagi dan menggali ladang kebaikan satu sama lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Ari Bintang Prakosa Sejati menyambut senang kehadiran mitra kerja di DPRRI tersebut.