sieradMU.com Klaten utara – Sesuai tugas dan fungsinya, selain memproduksi peraturan daerah (Perda) semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten wajib mensosialisasikan Perda yang telah diterbitkan kepada masyarakat.
Sosialisasi payung hukum tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami aturan-aturan yang akan di implementasikan baik menyangkut perda inisiatif maupun perda dari eksekutif.
“Terhitung awal Tahun 2021, setiap anggota dewan Kalsel wajib dan berhak untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat,” ujar Sekretaris fraksi Partai amanat nasional, DPRD Klaten, Nurcholis Madjid, di kantor Kecamatan Klaten Utara, Rabu (3/3/2021)sore.
Dalam sosialisasi ini menurutnya,seluruh anggota DPRD Klaten mendapatkan anggaran dari APBD untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Untuk Dapil I ini sosialisasi dibagi dalam 3 tim dari total anggota DPRD Klaten yang mewakili Dapi I, Kabupaten Klaten, untuk bulan ini kita sosialisasikan 3 Perda yakni, perda tentang BUMDes, Kerjasama Desa dan Pengelolaan Sampah”,ucanya.
Dijelaskan, pelaksanaan sosialisasi ini juga menjadi sarana menyerap aspirasi daerah pemilihannya masing-masing. Selama melaksanakan sosialisasi dalam beberapa hari ini, banyak masukan dari perwakilan unsur desa yang diundang.
“Yang jadai masukan dari para pengelola Bumdes adalah soal pendampingan, selama ini belum dilakukan, ini nanti akan diusulkan, untuk bantuan keuangan selama ini sudah diberikan sebesar 100 juta per BUMDes dengan persyaratan, telah berjalan minimal dua tahun dan dinyatakan sehat dari beberapa aspek”,jelasnya. (Nur)