sieradMU.com Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pagi ini (24/9/2020) menggelar sidang pleno pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Ketatnya aturan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut , Bawaslu sempatĀ  memberikan warning terkait aturan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk dengan adanya Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, tentang perubahan kedua PKPU nomor 6 Tahun 2020.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani dalam kesempatan tersebut mengatakan dalam pasal 55 ayat 8b disampaikan tentang, pembatasan jumlah pendukung di lokasi kantor KPU Klaten. Hanya dihadiri Paslon 2 Bawaslu 1 orang L0 dan Anggota KPU Klaten.

“Bapak Ibu mohon kerjasamanya, agar agenda ini segera terlaksana, dapat dilaksanakan ketentuan tersebut dengan tidak ada pelanggaran dari PKPU yang baru”,kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrachman.

Ketua KPU Klaten sebelum memimpin pleno pengundian nomor urut pasangan juga menyampaikan sesuai aturan yangĀ  diperbolehkan masuk hanya Paslon dan LO, selebihnya berada di bawah atau halaman kantor KPU Klaten.

“Ini aturan baru yang diterima pagi ini, mohon dimaklumi untuk mencegah penyebaran covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak”,ucapnya.

Sementara itu sesuai dengan aturan sidang pleno pengundian nomor urut pasangan dalam tahapan Pilkada, Pasangan ABY-HJT mendapat kesempatan pertama untuk mengbil nomor urut pasangan, memperoleh nomor urut 3 , Pasangan Sri Mulyani – Yoga Hardaya denganĀ  nomor urut 1, disusul Pasangan One Krisnata – Muhammad Fajri mendapat nomor urut 2.

Setelah penandatanganan berita acara dan pembacaan keputusan pleno KPU Klaten tentang hasil pengundian nomor urut pasangan, dilanjutkan penandatangan pakta integritas masing masing paslon untuk mendukung pencegahan penyebaran covid-19 dalam setiap tahapan pilkada dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda