sieradMU.com Kota – Belum lam keluar dari penjara, Jumini atau Inul (38), kembali mengulang kasus serupa sebagai pemakai dan kurir transaksi sabu.
Saat ini perempuan asal Desa Jarum, Kecamatan Bayat tersebut harus berurusan dengan Kepolisian bersama satu tersangka lainnya yaitu Ari nugroho alias Hombing.
“ Tersangka menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka menerima perintah dari Supra yang saat ini masih menjadi buron”, kata Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, melalui Kasatnarkoba AKP Mulyanto.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, penangkapan Inul berawal dari Keberhasilan Satresnarkoba mengamankan Hombing, di Jalan Mlese-trucuk tepatnya di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk pada Minggu (10/5/2020). Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sabu.
“Hasil pengembangan dari tersangka pertama selanjutnya Petugas berhasil menangkjap Inul dan pada Senin (11/5/2020), di dekat Pabrik Panili, Desa ketandan, Kecamatan Klaten Utara”,jelas Kasatresnarkoba.
Mulyanto mengungkapkan Inul ini merupakan tersangka yang belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Tetapi yang bersangkutan kembali berulah hingga berhasil ditangka jajaran Polres Klaten.
“Atas perbuatannya tersebut, Inul dan Hombing diancam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara”,ungkap mulyanto.
Dihadapan petugas, Inul mengaku jika ikut dalam transaksi jual beli barang haram tersebut sebagai kurir. Selain sebagai kurir wanita ini juga mengaku sebagai pemakai.
Reporter : Nur muhammad – Editor : Dinda