sieradMU.com Kota – Nekat mengancam aparat, saat melakukan penertiban protokol kesehatan terkait covid-19, Kepolisian Resor Klaten mengamankan 2 orang warga Boyolali hingga ditetapkan tersangka.
Keduanya nekat melawan aparat dalam kegiatan di salah satu tempat wisata yang berada di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten pada Minggu (30/5/21). Saat itu Petugas dari polsek Tulung yang dipimpin Kapolsek Iptu Jaka Waluya saat sedang melakukan penertiban kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes.
“Aparat mendapat hadangan bahkan ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut”, kata Kapolres Klaten, melalui Kasatreskrim, AKP. AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan, pada saat melaksanakan patroli petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP. Pada saat di TKP disitu didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras.
Atas kejadian tersebut menurutnya, Sat Reskrim Polres Klaten kemudian mengamankan beberapa pengunjung ke Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat.
” Ada 2 orang dengan inisial A dan S yang kita amankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Boyolali”,jelasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain berupa pakaian, video dan minuman keras yang menyebabkan mabuk dan hilang kontrol diri hingga tersangka berani mengancam petugas.
“Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP subsider Pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.
“Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya,” kata S. (Nur)