Oleh: Frida Agung Rakhmadi
Dosen Program Studi Fisika, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Saat ini, masyarakat muslim Indonesia dan dunia, berada di separuh terakhir bulan Ramadhan 1444 H. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa salah satu amalan yang diperintahkan kepada muslim yang mampu di akhir bulan Ramadhan adalah menunaikan zakat fitri.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri didasarkan pada beberapa hadis. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar di mana ia berkata bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar. dari golongan Islam. Rasulullah Saw juga memerintahkan agar zakat fitri dikeluarkan paling lambat sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat ‘idul fitri.

Kadar Zakat Fitri

Dari beberapa hadis yang membicarakan tentang zakat fitri, dapat disimpulkan bahwa kadar Zakat Fitri adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Sha’ adalah satuan ukuran volume. Dahulu, di Indonesia, mayoritas pedagang bahan makanan pokok menggunakan standar ukuran volume dalam transaksinya. Akan tetapi, sekarang sepertinya sangat sedikit pedagang bahan makanan pokok yang menggunakan ukuran volume sebagai standar. Saat ini, di Indonesia, standar ukuran yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli bahan makanan pokok adalah massa. Perubahan standar dari volume ke massa tersebut berimplikasi kepada para panitia zakat fitri di masjid/musholla dan lembaga pengelola zakat fitri di Indonesia yang mengambil kebijakan menggunakan standar massa dalam manajemen zakat fitrinya, tidak lagi menggunakan standar volume.

Bolehkah Zakat Fitri Ditunaikan Dengan Standar Ukuran Massa?

Jumhur ulama membolehkannya. Kebolehan tersebut didasarkan atas adanya hubungan antara massa dan volume.
Volume Vs Massa Dalam perspektif ilmu fisika, volume dan massa adalah dua besaran yang tidak sama. Volume adalah isi atau besarnya benda dalam ruang, sedangkan massa adalah ukuran kuantitatif sifat kelembaman (inersia) benda. Perbedaaan definisi antara volume dan massa tersebut dapat kita temukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.Walaupun keduanya berbeda, namun volume dapat dikonversi menjadi massa. Begitu pula sebaliknya, ukuran volume dapat pula diubah menjadi ukuran massa.

1 Sha’, Jika Dikonversi Menjadi Kilogram (kg), Berapa?

Seperti telah diutarakan di bagian pendahuluan, bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’. Apa itu sha’? Sha’ adalah satuan alat ukur volume yang digunakan oleh Nabi Muhammad Saw. Penghitungan konversi dari sha’ ke kilogram, dilakukan dalam tiga langkah, yakni konversi dari sha’ ke mud, konversi dari mud ke liter, dan konversi dari liter ke kilogram. Penjelasan detailnya sebagai berikut.

Langkah pertama, mengonversi sha’ ke mud. Berapa kadar volume satu sha’ jika dikonversi dalam satuan mud? Menurut penelusuran penulis terdapat beberapa pendapat, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan empat mud.

Langkah kedua, mengonversi mud ke liter. Berapa kadar volume satu mud jika dikonversi dalam satuan liter? Prof Dr H Syamsul Anwar (salah satu ketua PP Muhammadiyah Periode 2022-2027), dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa bahwa 1 mud sama dengan 0,688 liter. Hasil kajian tersebut dapat kita temukan dalam buku karya beliau yang berjudul Fatwa Ramadan (2021: 145)

Jika 1 mud sama dengan 0,688 liter, maka 1 sha’ sama dengan 0,688 liter x 4 = 2,752 liter.
Dengan demikian, manakala kita akan menunaikan zakat fitri dengan standar satuan liter, maka kadar minimal bahan makanan pokok yang harus dikeluarkannya adalah 2,752 liter. Demi kepentingan kemudahan dan kepraktisan penghitungan, sebagian panitia zakat fitri di masjid/mushalla membulatkannya menjadi 3 liter.

Langkah ketiga, mengonversi liter ke kilogram. Jika kita akan mengubah liter menjadi kilogram, maka kita harus memahami teori konversi dari volume ke massa. Untuk mengkonversi dari volume ke massa, digunakan rumus massa jenis benda. Untuk memudahkan pemahaman, rumus tersebut selanjutnya disebut rumus (1), sebagai berikut.

Massa jenis benda = Massa benda : Volume benda (1)
Dari rumus massa jenis (1) di atas, untuk menentukan massa benda, maka rumus (1) diubah menjadi rumus (2).

Massa benda = Massa jenis benda X Volume benda(2)

Mari Praktik Menghitung!

Kita ambil contoh bendanya adalah beras yang telah dikuliti. Dari beberapa literatur, misalkan dari laman convert unit, massa jenis beras dikuliti adalah 753 kg/m3 atau sama dengan 0,753 kg/liter.

Dari uraian sebelumnya, kita telah mengantongi nilai massa jenis beras dikuliti yakni 0,753 kg/liter dan nilai volume 1 sha’ beras yaitu 2,752 liter. Selanjutnya, kedua nilai tersebut kita masukkan ke rumus (2). Hasilnya dapat kita lihat sebagai berikut.

Massa beras dikuliti = 0,753 kg/liter x 2,752 liter = 2,072256 kg

Dengan demikan, jika kita akan menunaikan zakat fitri dengan beras dikuliti yang bermassa jenis 0,753 kg/liter, maka minimal massa berasnya adalah 2,072256 kg. Untuk kemudahan, karena di pasaran agak sulit menimbang beras sejumlah 2,072256 kg, maka untuk memudahkannya dibulatkan ke atas yakni minimal menjadi 2,1 kg.
Mungkinkah massa jenis beras berubah?

Perubahan massa jenis benda, termasuk perubahan massa jenis beras, adalah hal yang mungkin terjadi. Kemungkinan perubahan massa jenis beras tersebut, hendaknya diantisipasi oleh muzakki zakat fitri maupun amil zakat fitri.
Sudahkah fatwa kadar zakat fitri beras sebesar 2,5 kg mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras?
Menurut penulis, perubahan dari kadar zakat fitri beras berdasarkan hasil hitungan awal (2,1 kg) menjadi kadar 2,5 kg, telah mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras. Kadar zakat fitri beras sebesar 2,5 kg telah mengantisipasi kenaikan massa jenis beras hingga 0,90843 kg/liter atau 908,43 kg/m3.

Kesimpulan

Dari penjelasan saintifik di atas, dapat disimpulkan bahwa kadar zakat fitri sebesar 2,5 kg masih dapat dijadikan pedoman bagi muzakki zakat fitri. Kadar 2,5 kg beras tersebut juga masih bisa dipedomani oleh panitia zakat fitri di masjid/musholla dan lembaga pengelola zakat fitri.

Bagaimana Menyikapi Keragaman Fatwa Kadar Zakat Fitri?

Masyarakat muslim Indonesia yang berpedoman pada kadar zakat fitri beras sebesar 2,5 kg, hendaknya menghormati mayarakat muslim Indonesia yang menggunakan pedoman fatwa kadar yang lain. Pun demikian sebaliknya, masyarakat muslim Indonesia yang kurang/tidak sepakat dengan kadar zakat beras sejumlah 2,5 kg, hendaknya mereka menghormati masyarakat muslim Indonesia yang berpedoman pada kadar zakat fitri beras sebesar 2,5 kg.

Nilai dasar Islam ukhuwwah (persaudaraan) harus dikedepankan oleh kedua belah pihak. Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, maka ukhuwwah islamiyyah akan tetap terjaga.

Wa Allah a’lamu bi al-shawab, Semoga bermanfaat