sieradmu.com Kota – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pengeroyokan di Jalan ir Sukarno KelurahanBuntalan, Kecamatan Klaten Tengah pada 10 April 2022. Berdasarkan pengakuan tersangka kasus ini berawal saat terlapor membleyer sepeda motor.
“Awalnya Kelompok pelapor membleyer bleyer sepeda motornya, karena kelompok terlapor tidak terima selanjutnya kelompok terlapor putar balik untuk mengejar kelompok rombongan pelapor ke arah Klaten”,kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta saat menggelar jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Diceritakan, ditengah perjalanan tersebut kelompok pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara mengintimidasi memepet motor korban lalu masih dalam posisi berkendara sambil kaki pelaku menendang para korban sehingga para korban ketakutan sehingga salah satu korban menabrak trotoar dan terjatuh didepan RSD Bagas Waras.
“Setelah mendapat laporan tersebut kemudian aparat melaksanakan kegiatan penyelidikan diantaranya memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, berdasarkan bukti-bukti petunjuk kemudian Team Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas 2 pelaku yakni Abu Rizal Bakri (19) warga Ceper dan Bagus Sukoco (20) warga Karangdowo”,ucapnya.
Wakapolres mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 170 AYAT 1 KUHP , dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Abu Rizal salah satu tersangka kepada petugas mengakui jika awal kejadian dirinya tidak terima ada kelompok motor membleyer kendarannya. (nur)