sieradMU.com Kota – Persoalan hukum 2 warga penangkap terduga pencuri yang di pidanakan sepeda di Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, mendapat atensi dari kumpulan para pengacara yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan dan Pengalaman Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Kemarin (21/10/2020) LP3HI telah menyampaikan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klaten dan menggugat Kapolsek Klaten Kota terkait pencabutan laporan pencurian.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengalaman Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi mengatakan, Polsek Klaten digugat karena sebagai sumber awal munculnya kasus yang berawal di sebuah tempat pemancingan di Klaten tersebut.
“Kami mempertanyakan sikap Polsek Klaten Kota mengapa tidak memproses hukum pelaku pencurian dan malah memproses yang menangkap pelaku, atau kasus pencurian ini berjalan saya yang kurang tahu, menurut komentar warganet dan pemberitaan di berbagai media kasus pencurian tidak jalan” katanya.
Arif berharap dengan adanya gugatan ini, polisi menjadi terbuka dengan kasus ini, Selain itu, pihak meminta polisi bisa menjawab pertanyaan masyarakat alasan dihentikan kasus pencurian ini.
“Dengan gugatan ini semua jadi jelas, Kepolisian yang menanganai awal kasus ini harus transparan”, ucap Arif.
Ditegaskan kami (LP3HI) Solo sama sekali tidak mengenal dua orang bernama Sapto dan Rohmad, yang kini kasusnya teruß melenggang, semenara laporan dugaan pencurian yang ditujukan kepada mandeg.
” Upaya menempuh praperadilan dan gugatan kepada Kapolsek Klaten ini Kami lakukan semata dari hati nurani, setelah melihat kejanggalan kasus ini dibeberapa media,” tegasnya.
Dijelaskan target LP3HI dalam masalah ini adalah mendorong kasus pencurian jalan, karena alasan kasus dihentikan prosesnya (SP3) karena gila, yang ada karena meninggal, gugur karena bukan tindak pidana dan kurang cukup bukti.
“Nanti kita tunggu di Pengadilan, bagaimana Polisi membeberkan kasusu ini secara transparan”,jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Dengan membawa keranda mayat, warga meminta keadilan atas 2 orang warga yang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pencurian tetapi justru ditangkap Polisi, sedangkan pencuri yang berulah dikampungnya bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan.
Susi Handayani, istri Sapto yang kini menjalani proses hukum karena kasus tersebut meminta keadilan kepada para penegak hukum atas kasus ini.
“Saya ingin mencari kedilan, Suami saya yang mennagkap maling kok justru yang ditahan, dimana nurani aparat penegak hukum, kasihan keluarga kami, punya anak kecil yang selalu menanyakan kemana bapaknya”, ujarnya sambil menahan tangis, karena merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara ini.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda