sieradmu.com Kota – Palang Merah Indonesia Kabupaten Klaten mengajukan pengadaan alat medis untuk pengolahan darah sesuai sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang ditetapkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI senilai 2 M.
“Alat tersebut sangat diperlukan untuk mempercepat layahan tranfusi darah yang mencapai standar mutu dan keamanan sesuai persyaratan kesehatan yang dianjurkan”,kata Ketua PMI Klaten Periode 2022-2027, Drs H Purwanto AC, MSi kepada wartawan usai pelantikan.
Sekedar informasi, Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klaten Periode 2022-2027 hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Klaten, Selasa, 11 Oktober 2022, resmi dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sarwa Pramana di Hotel Grand Tjokro Klaten, Rabu, 18 Oktober 2022.
Dijelaskan, keberadaan alat tersebut memang sangat membantu, karena dari seluruh PMI Kabupaten kota se Jawa Tengah baru tiga Kabupaten yang memiliki alat tersebut. Jika Pemkab segera memihaki pengadaan alat tersebut PMI Klaten juga harus menyiapkan pembekalan kepada petugas yang akan menggunakan alat tersebut.
Bupati Klaten, Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, Pemkab menyambut baik rencana PMI melengkapi Unit Donor Darah dengan peralatan medis yang mampu mengolah darah sesuai CPOB.
“Harganya saya kira cukup 500 juta saja, ini alat untuk mengolah darah sesuai ketentuan CPOB harganya Rp2 miliar. Maka semoga bisa dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2023 yang akan datang,”ucapnya.
Ketua PMI Jateng, Sarwa Pramana dalam sambutannya mengapresiasi semangat pengurus PMI Kabupaten Klaten untuk pengadaan alat medis guna pengolahan darah sesuai ketentuan CPOB, sehingga dapat cepat melayani kebutuhan darah masyarakat. (Dinda)