Oleh : Latif Safruddin ( Tim Verifkasi BLT DD/Sekretaris BPD)

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan Peraturan tentang penggunaan Dana Desa (DD) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Setiap Kepala Keluarga Miskin akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Disalurkan mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian Bantuan Langsung Tnai (BLT) yang bersumber dari dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 perubahan atas Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 persyaratan masyarakat yang akan mendapatkan BLT tersebut adalah sebagai berikut:

Pentingnya Mengelola Badan Usaha Milik Gampong
Kedudukan Desa/Gampong dan Keuchiek dalam Ketatanegaraan Indonesia
Tidak termasuk dalam daftar Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Sembako.

Selain persyaratan sebagaimana yang tersebut di atas, Masyarakat yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah mereka yang mempunyai usaha namun karena adanya Covid-19, Usahanya menjadi macet.

Sedangkan kriteria yang ketiga adalah keluarga (KK) yang mempunya keluarga rentan sakit.

Penjelasan di atas sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tersebut merupakan perubahan atas Permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Hal ini yang membantu TIM verifikasi didesa mana yang layak mendapatkan dana BLT DD, ini yang menjadikan kami sebagai tim sangat hati hati sesuai pentunjuk dan juknis yang ada.

Kami lakukan secara ganjil agar jika ada sebuah keputusan voting bisa terselesaiakan, tim terdiri dari unsur pemdes, BPD, RW dan perangkat kewilayah (Bayan).

Dalam lakukan pendataan kita mengaju sesuai juknis yang ada karena harus ada form dari program hampir tidak semua masuk unsur tersebut karena desa kita beda apa yang terjadi dipertanyaan form tersebut maka kami membuat form bantu sesuai kondisi dan fakta didesa yang poin kearifan lokan itulah sangat membantu kita. Bahasa lainya adalah kejujuran kondisi seorang warga yang kita tanya itu harus benar benar memberikan keterangan bukan hanya dari luarnya saja tetapi lahirnyapun kita dalami layaknya seorang psikolog kalau bertanya.

Desa menyiapkan dana BLT DD sekitar 250jt (133 KK) yang mana ini sudah kita hitung sesuai juknis yang kita terima dari pemerintah. Sulit rasaya jika kita suruh cari 133KK yang layak dan memang benar tepat sasaran untuk dapat BLT DD, pertanyaannya boleh RT, RW, BPD, Perangkat yang memang mereka itu masuk kreteria bahkan masuk list daftar BLT DD, jawabnya boleh karena mereka juga manusia yang juga warga berhak yang sama dengan warga laiinya.

Alur data list penerima ini akan diseleksi sesuai aturan ketat dari kememterian DD yang sudah diatur olehnya, maka keputusan terbesar dari data BLT DD di Musyawarah Desa Khusus yang memghadirkan RT, RW, BPD, Pemdes untuk melaksakan musyawarah mana yang layak dapat sesuai aturan dan verifikasi TIM, bahkan mana yang harus dicoret dari daftar BLT DD ini keputusan tertinggi yang harus diputuskan bersama. Jika sudah Kepala Desa membuat Surat Keputusan penerima BLT Dana Desa yang mana ini secera legal formal sah sesuai prosedur juknis yang ada.

Pertanyaanya masihkan warga yang tidak terima ini, tepat masih ada karena inilah alam demokrasi di kita walaupun dia mampu tapi tidak sesuai masuk di daftar BLT Dana Desa soale masyarakat jika mendengar bantuan tetap harapannya juga dapat bahkab Pensiunan Pegawain PNS, bahkan PNS juga ingin juga mendapatkan yang tidak tau kode etik PNS maupun pensiunan, saya kira ini moralitas rakyat kita yang harus diperbaiki jika ini terjadi. Salam Mampu!