sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan, Sumyani (43) seorang pedagang sate keliling di rumah Dewi Kusumo (40) dukuh Sidomulyo, desa Sidowayah kecamatan Polanharjo. Kepada petugas tersangka mengaku mencuri lantaran jualan sate sepi sedangkan kebutuhan hidup dan hutang harus dibayar.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo yang diwakili Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di di Desa Randuacir Kecamatan Argomulyo kabupaten Salatiga.
“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara menyekap korban dengan menggunakan sprei, setelah penyekapan korban menceritakan bahwasanya perhiasan yang berupa kalung dan gelang yang dipakainya serta mengambil uang Rp 1 juta”,kata Kasatreskrim, Jum’at (1/5/2020).
Lanjut Andriansyah, setelah menerima laporan dari korban di Mapolsek Polanharjo kemudian melakukan pelacakan. Pelaku berhasil ditangkap polisi berdasar ciri ciri fisik pelaku karena sering berdagang keliling dikampung tersebut.
“Polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 potong sprei warna merah , 1 potong mukena, 1 buah kalung emas warna kuning dengan berat 6 gram serta 2 gelang emas warna kuning dengan berat 10 gram. Atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 atau pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP deengan hukuman penjara 7 tahun”,ucapnya.
Sementara itu Sumyani kepada petugas mengaku melakukan perbuatan ini karena terpaksa untuk membayar hutang yang dimiliki. Selama pandemi covid-19, dia mengaku hasil pendapatan jualannya menurun drastis.
“Sebelum pandemi, sehari bisa memperoleh Rp.200.000-250.000,-, saat ini pendapatan turun drastis, belum lagi untuk biaya hidup keluarga, membayar hutang, terpaksa ini saya lakukan”,tutur Sumyani.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda