sieradmu.com Klaten Utara – Pemerintah Desa Sekarsuli, kecamatan klaten Utara bersama Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa ( FK BPD) menggelar penyuluhan hukum tentang sengketa tanah dan warisan bertempat di gedung serba guna desa setempat Jumat (29/10/2021) malam.

Pengurus FKBPD Klaten yang hadir sebagai nara sumber Menurut Suwardi mengatakan sangat pentingnya warga masyarakat mengetahui tentang hukum tanah waris, dengan adanya penyuluhan ini bisa meminimalisir sengketa dalam keluarga.

ā€œKita sadari hukum waris benar benar sangat riskan sekali, sehingga diperlukan pemahaman terkait hukum waris tersebut, agar masyarakat lebih faham dan mengerti seperti apa hukum waris itu,ā€ katanya.

Dijelaskan, keberadaan FKBPD salah satunya programnya yakni tentang hukum, terkait hukum warisan seperti yang pernah dilakukan di Kecamatan Kemalang pada tanggal 13 Juli 2021.

Pelaksana tugas Kades Sekarsuli, Endang Sri Suyanti mengungkapkan penyuluhan ini melibatkan perwakilan RT, RW, toga tomas serta Karang Taruna di Desa Sekarsuli. Penyuluhan tentang hukum warisan iniĀ  menurutnya sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jangan sampai terjadi konflik atau sengketa tentang tanah dan warisan sampai kepengadilan bagi warga kami, sejauh ini belum ada persoalan yang sampai ke pengadilan”,ungkapnya. ( Nur)