sieradMU.com Kota – Sebanyak 5176 lembar uang palsu hasil kejahatan yang selesai diproses hukum dimusnahkan  Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (2/12/2020). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU, agar tidak lagi disalah gunakan.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah inkracht tersebut dialaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Klaten, Dipimpin langsung Kajari, Edi Utama SH didampingi sejumlah pejabat dari TNI, Polri, Pengadilan Negeri Klaten, Bapas Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta dan sejumlah pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Klaten.

“Uang palsu yang dimusnahkan tersebut dengan rincian pecahan Rp 100.000 sebanyak 375 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.792 lembar total uang sebanyak Rp 277.100.000”,kata Kepala kejaksaan Negeri Klaten, Edi Utama.

Lebih lanjut dijelaskan, pemusnahan uang palsu tersebut merupakan salah satu barang bukti yang telah dinyatakan inkracht kasusnya, periode September-November 2020. Selain uang palsu sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan 18.770 bungkus rokok tanpa cukai, sabu seberat 45,42 gram, dua paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram, pil berlogo “Y” sebanyak 3.048 butir serta inex sebanyak 4 butir dengan berat 1,77 gram barang elektronik / HP serta barang bukti lainnya.

“Untuk BB  dumusnahkan dengan di blander, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18.770 bungkus, upal dimusnahkan dengan dibakar, Sedangkan barang bukti yang di musnahkan seperti barang elektronik atau handphone pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan atau digilas”, jelasnya.

Kepala Seksi P2P Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Hari Priandono mengatakan, selain dimusnahkan di Kejaksaan, rokol ilegal sisanya akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta.

“Tujuannya agar barang ilegal tersebut tidak digunakan kembali, karena sesuai ketentuan barang cukai yang ilegal dalam ketentuan pidana memang harus dimusnahkan, tidak bisa dilelang, supaya tidak dugunakan lagi”,ujarnya. (Nur)