sieradMU.com Klaten Utara – Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), secara resmi memecat Harjanta (HJT) dari keanggotaan partai berlambang moncong putih karena dilinai tidak tunduk terhadap aturan partai.
Pembacaan surat pemecatan bernomor 71/KPTS/DPP/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut dilakukan Ketua DPC PDI P Klaten, Sri Mulyani yang diwakili Wakil Ketua, Heti Purwani, di kantor DPC PDI P Klaten, jalan Ronggowarsito, Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara ,Rabu (21/10/2020) siang.
Wakil Ketua DPC PDI P Klaten Heti Purwani mengatakan pemecatan Harjanta dari keanggotan PDIP dikarenakan melanggar aturan partai karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Klaten yang diusung partai lain diluar PDI P, Surat pemecatan berlaku hari ini .
“Yang bersangkutan tidak patuh terhadap aturan partai, karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati melalui partai lain yaitu koalisi, Partai Amanat Nasional, Partai kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan pembangunan dan Partai Nasdem”,kata Heti.
Lebih lanjut dijelaskan, surat pemecatan tersebut berlaku mulai hari ini dan segera akan diantar kepada yang bersangkutan oleh petugas partai.
Usai pembacaan surat pemecatan dari keanghoraan, kemudian surat tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan di Dukuh Macanan Baru, Desa Karanganom Kecamatan Klaten Utara.Namun sayang, saat petugas mengantar kerumah Harjanto, yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda