Sieradmu.com klaten – Setelah sejak tahun 1997 beroperasi ,SPBU 44.574,08 jalan Pedan-karangdowo, dukuh kampung baru, desa kalangan kecamatan pedan, kabupaten Klaten, jawa tengah mulai dipermasalahkan soal kepemilikan lahan. Melalui kuasa hokum yang ditunjuk, ahli waris berencana mengajukan gugatan baik pidana maupun perdata kepada pemilik atau managemen SPBU tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung dirumah juwanto ahli waris atas sebagian lahan yang digunakan pihak SPBU44.574.08 tanpa adanya pembicaraan atau ijin. Ada tiga bidang tanah milik ahli waris yakni pada akses keluar masuk, lahan pada bagian taman yang berdiri papan SPBU. Ketiga bidang lahan tersebut telah memiliki kekuatan hokum atas nama ahli waris dengan adanya sertifikat hak milih tanah(SHM) yakni SHM 2466, SHM 2463 dan SHM 2460 , ketiganya atas nama Sudiro Niti Suharjo dengan alamat Dukuh Durenan, Desa Kalangan, Kecamatan Pedan.

“Sertifikat yang dimilki oleh para ahli waris resmi dikeluarkan BPN dan tidak mungkin ada sertifikat ganda”,kata Agus Wijayanto, Advokat GAJ dari Semarang yang telah diberi kuasa para ahli waris Almarhum Sudiro Niti Suharjo.

Dalam jumpa pers tersebut hadir para ahli waris diantaranya, Suwarniningsih, Sutilah, fajar dan para menantu pemilik SHM yang berdekatan dengan SPBU 44.574.08 di Kecamatan Pedan.

Agus lebih lanjut menjelaskan, pihak kuasa hukum ahli waris selama ini telah memberikan somasi kepada Pemilik/pengelola atau managemen SPBU sebanyak dua kali, yang pertama pada 22 mei 2022 yang kedua 8 juli 2022 namun tidak ada tanggapan, isi somasi adalah permohonan klarifikasi tentang penggunaan tiga bidang tanah tersebut tanpa ijin para pemiliknya.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan ukur ulang dan mediasi kepada BPN Klaten. Mediasi pertama berlangsung November 2022, mediasi kedua hari ini (26/01/2023) di kantor BPN Klaten. Namun setelah tiga jam para ahli waris menunggu dari pihak SPBU tidak ada yang menghadiri mediasi.

“Pihak BPN Klaten menjanjikan akan melaksanakan mediasi ketiga atau lanjutan pada Pebruari mendatang”, jelasnya.

Sembari menunggu pelaksanaan mediasi tahap ketiga menurut Agus, untuk mengamankan tiga bidang milik para ahli waris tersebut, kami akan membuat pembatas untuk menandai mana batas bidang milik SPBU dan bidang milik para ahli waris.

“sedang kita kaji bentuk pengamanan asetnya, bisa dilakukan sebelum mediasi kedua atau setelah mediasi”,terangnya.

Agus menegaskan melihat dari permasalahan ini, maka dirinya menduga ada tindakan melawan hukum atas penggunaan tiga bidang tanah ber SHM tanpa ijin ahli waris.

“Gugatan bisa kita layangkan ke Kepolisian untuk pidananya dan perdatanya nanti kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten, kami juga telah mengirimkan surat kepada pihak pertamina yang mengurusi SPBU untuk wilayah Jateng, agar dipertibangkan untuk pengiriman BBM dengan adanya persoalan ini”,tegas Agus.

Sementara itu, Sony dari Perwakilan SPBU yang berhasil dihubungi sejumlah awak media mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan kuasa hukum ahli waris. Menurutnya semua menjadi hak dari pemiilik SPBU untuk memberikan klarifikasi.

“Saya hanya sebagai petugas lapangan, tidak mengetahui hal tersebut, silahkan konfirmasi ke pemilik karena surat somasi undangan mediasi sudah disampaikan ke pemilik SPBU ini”,ucapnya. (Nur)