Sieradmu.com Jakarta – Kiprah pengacara kondang yang juga anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ), Henry Indraguna dalam bidang pendidikan semakin berbobot dengan gelar doktor ilmu hokum yang dia terima dari Universitas Borobudur, Jakarta.

Ayah dari dua anak ini masuk daftar peserta wisuda yang ikut dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir serta Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, Profesor Zudan yang ikut memberikan pembekalan kepada 523 wisudawan di kampus setempat, Kamis (11/12/2022) di Jakarta Convention Center.

Informasi yang diterima sieradmu.com dari Henry Indraguna Center(HIC), Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul ‘Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternalnya.

Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cumlaude) dengan IPK 3,98. Bertindak sebagai Promotor Prof Faisal Santiago dan Co-promotor Dr Suparno.

“Disertasi yang saya sampaikan membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan, Independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud. Indikatornya masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,”katnya.

Hakim menurutnya sejauh ini juga belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai objektif dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai objektif terdesak oleh nilai subjektif, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai, yakni dari nilai objektif ke nilai subjektif. Dalam menangani perkara hakim harus bersifat independen dan berintegitas, supaya putusan yang dikeluarkan dapat menciptakan rasa keadilan.

“seorang hakim terikat dalam kode etik profesi hakim yang mengharuskan hakim berikap jujur, adil dan berintegritas. Objektivitas hakim dalam memutus perkara merupakan bentuk penegakkan hak asasi manusia dibidang peradilan. Untuk mewujudkan objektivitas hakim dalam peradilan salah satunya yaitu menggunakan sistem majelis hakim dalam persidangan. Konsep membangun integritas hakim dalam menangani perkara integritas dan sifat transparansi dalam proses pemberian keadilan itu, yang penerapannya dengan mempublikasikan segala putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga memudahkan untuk mendapat akses semua putusan tersebut”,ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Idealisme dan profesionalisme hakim, lanjut Henry, terletak pada moralitas tinggi ketika sedang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada keahliannya dalam menegakkan hukum dan menciptakan keadilan. Integritas, kemandirian dan keyakinan hakim merupakan kunci utama yang bisa menjadikan seorang hakim memiliki idealisme dan profesionalisme. Karena bertumpu pada integritas dan keyakinan seorang hakimlah yang dapat menegakkan sebuah kebenaran dan juga menciptakan keadilan.

“Dengan demikian pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara. Selain itu diperlukan pula pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Saat ini sebagai lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan, dikarenakan Mahkamah Agung beranggapan keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu menjadi wewenang MA,”ujar Henry.

Sementara itu Erick Thohir memberi orasi ilmiah dengan judul membangun sumber daya manusia yang berintegritas, berkualitas, berjiwa entrepreneur di era teknologi informasi. Sedangkan Prof Zudan dalam orasi ilmiahnya menyapaikan Tranformasi Digita, Marketing dan Penyiapan Kebijakan Publik yang Berdampak. (Nur/*)