sieradMU.com Semarang – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Tengah, mengutuk keras pernyataan yang di posting akun Ade Armando dengan memberikan somasi untuk mencaput pernyataannya. Jika tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur hukum dengan jeratan UU ITE.
“Apa yang di posting pemilik akun Ade Armando jelas merupakan pemelintiran opini yang diarahkan kepada muhammadiyah , dengan pemelintiran itu seakan Muhammadiyah yangmelempar isu pemakzulan”,kata Komandan KOKAM Jateng, Andika Budi Riswanto,Senin (1/6/2020).
Andika menegaskan, yang sebenarnya adalah webinar, itu dilakukan oleh para ahli hukum tata negara , sehingga bahasa yang digunakan dalam psotingan pemilik akun ade armando tersebut suatu bahasa yg menyakitkan, terlebih bertepatan dengan dihari dimana pancasila dilahirkan.
” Juga ada bahasa ” Dungu ” yangg ditujukan kepada Prof.Dien Syamsudin, sungguh bahasa yang melampaui batas, fimana adab seakan tidak dipakai”,tegasnya.
Atas postingan tersebut, KOKAM Jateng melayangkan somasi kepada pemilik akun Ade Armando untuk segera mencabut pernyataanya, KOKAM masih menunggu i’tikad baiknya selama 7 hari, karena kami sebagai warga negara yang baik dan tentunya umat muslim diajarkan adab dahulu baru ilmu. Kemudian segera meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah, serta Prof.Din Syamsudin.
“Apabila somasi dari kami tidak di indahkan, tentunya kami akan melakukan upaya upaya hukum, sebagai upaya terakhir, Jelas, pernyataan dari akun tersebut sangat provokatif, juga sangat mengandung unsur fitnah dan menyerang kehormatan muhammadiyah juga Prof Din Syamsudin secara pribadi, karena unsurnya masuk pidana UU ITE”,jelasnya.
Komandan KOKAM Jateng menyebut dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.