sieradMU.com – Pemerintah resmi mengumumkan, ppkm Diperpanjang sampai 6 september, yang menggembirakan di solo raya turun jdi level 3.
Level 3 adalah kondisi yang menunjukkan angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada 25 Juli 2021. Beberapa aturan untuk level 3 yang wajib diketahui adalah.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift-nya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang
- Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pure, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.
- Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa-rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.