sieradMU.com Boyolali – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersepakat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.
Untuk memastikan terselenggaranya agenda pesta demokrasi tersebut, KPU Kabupaten Boyolali menggelar sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boyolali tahun 2020 paska penundaan karena Covid-19
“Tidak banyak yang berubah akibat pandemi ini, namun kita tetap menjalankan pemilihan sesuai protokol kesehatan. Kemudian yang banyak berubah adalah waktu pendaftaran, dan persiapan serta pelaksanaan Pemilu kita undur sesuai arahan dari KPU RI,” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti di ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan KPU Boyolali Nomor 155/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/pp.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019.
Senada, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin mengungkapkan bahwa semua tahapan, program serta jadwal Pilkada Kabupaten Boyolali harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Harus kita lakukan karena sesuai keputusan. Tetapi kita juga memastikan bahwa penyelengaraan ini harus benar. Di jaga agar keamanan kesehatan peserta dan pemilih ataupun panitia tetap terjaga,” imbuhnya.
Reporter : Jlo – Editor : Putri