sieradmu.com Klaten – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten memberikan sosialisasi pembinaan dan pengawasan pupuk bersubsidi, selasa (11/4/2023.
Sosialisasi dan pengawasan pupuk bersubsidi yang berlangsung di ruang pertemuan kantor DKUKMP Klaten tersebut menghadirkan pembicara dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, DKUKMP Klaten, Anggota DPRD Klaten dan Perwakilan PT Pupuk indonesia Persero.
Dewi Wismaningsih, Kasubkor Seksi Pengawasan Perdagangan DKUKMP Klaten mengatakan, pertemuan ini sekaligus sosialisasi peraturan Menteri Perdagangan yang baru Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kepada para distributor pupuk dan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Klaten.
“Nah aturan tersebut sebagai payung hukum dalam pendistribusian pupuk bersubsidi yang juga diberlakukan untuk distributor dan KPL”,katanya.
Dijelaskan, stok pupuk bersubsidi sesuai kuota yang diberikan pemerintah untuk Kabupaten Klaten saat ini aman hingga ditingkat KPL. Aplikasi E-Petani yang terintegrasi dengan Kartu tani jika sudah diberlakukan harus kita dukung dan kita implementasikan demi terwujudnya optimalisasi penyaluran pupuk yang tertib dan bisa dipertanggung jawabkan.
Purwanto dari perwakilan PT. Pupuk Indonesia menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Klaten tahun ini sebanyak 25.974 ton untuk urea, sedangkan NPK mendapatkan 11.500 ton hanya sekitar 44% dari ajuan6 kebutuhan petani di klaten.
“Realisasi serapan sampai April di klaten untuk pupuk urea baru 4249 ton atau sekitar 16%, dengan harapan sampai akhir tahun ini kuota pupuk bersubsidi di klaten dapat terserap 100%”,ujarnya.
Kendala yang dihadapi dilapangan sehingga kuota pupuk bersubsidi seluruhnya tidak dapat terserap menurtnya, kendala penebusan masih menggunakan kartu tani, beberapa petani belum punya kartu tani, kartu tanirusak hilang dan penggarap sawah yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Anggota DPRD Klaten, Darmadi mengatakan, persolan yang terjadi diingkat petani adalah pengg8naan pupuk yang berlebihan tidak sesuai dengan perhitungan penggunaan pupuk kimia yang disampaikan oleh pemetintah. Sedangkan pemerintah sendiri hanya mensubsidi pupuk dengan prosentase dari jumlah luas lahan yang dikerjakan para petani.
“Kita harus mulai mengedukasi kepada petani tentang penggunaan pupuk kimia, terlebih saat ini Pemkab juga mendorong petani menggunakan pupuk organik”,kata darmadi. (nur0