Sieradmu.com – Isak tangis dan aksi kejar-kejaran serta adu argumentasi antara tim eksekusi dengan pemilik lahan mewarnai proses eksekusi lahan dan rumah untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023) pagi. Kuasa hukum pemilik lahan menilai eksekusi ini cacat hukum.

Di dukuh sidodadi nampak terpasang beberapa spanduk yang menyatakan penolakan eksekusi, Eksekusi dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami dengan pengamanan ratusan aparat Kepolisian, TNI dan beberapa personil Satpol PP.

Sebelum dilakukan eksekusi tim meminta kepada pemilik dua mobil yang berada di depan rumah Hartanto untuk dipindahkan dengan alasan mengganggu alat berat dan kendaraan yang akan mengangkut barang barang yang bisa diselematkan.

Adu argumentasipun terjadi saat tim eksekusi hendak masuk ke rumah yang akan dieksekusi. Hartana menegaskan eksekusi rumah miliknya yang kena tol di Pepe, Klaten, tidak bisa dilakukan lantaran surat hak milik (SHM) atas tanah yang akan dieksekusi masih atas nama dirinya.

Kuasa Hukum Hartana Cs, Badrus Zaman, meminta agar eksekusi ditunda karena dinilai cacat hukum, sedangkan saat ini kliennya sudah mengajukan proses hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum karena di dalam putusan belum menyebutkan berapa nilai ganti rugi yang dikonsinyasi.

Sembari meneteskan air mata, Siti Hibatun Yulaika, yang merupakan istri Hartana. Siti sempat menyampaikan protes atas ganti rugi yang tidak sesuai peraturan, warga merasa didholimi dengan adanya eksekusi ini.

“sebenarnya kami mendukung Proyek strategis nasional, karena nilai UGR dan proses hukum seperti ada penekanan kamipun keberatan dengan adanya eksekusi ini”,ucapnya dengan nada sedih dan pasrah.

Seperti diketahui ada sebanyak 17 bidang lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja akan dieksekusi PN Klaten. Dari jumlah itu, 13 bidang berada di Dukuh Sidodadi dan Kemit, Desa Pepe.