Sieradmu.com Klaten – Keplisian Resor Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Dua remaja ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten Seorang pelaku berinisial AF, 19, warga Kecamatan Depok, Sleman, DIY yang berdomisili di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara. Pelaku lainnya berinisial RAP, 19, warga Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan aksi pencurian itu diketahui oleh guru sekolah tersebut, Sabtu (8/10/2022). Saat itu, guru melihat salah satu jendela ruang terbuka dan jendela dalam kondisi rusak,Ā lemari dan laci meja di ruangan dalam kondisi berantakan.
‘Setelah dicek, sejumlah barang seperti laptop, kamera, LCD proyektor, ponsel, serta uang infak guru dan siswa hilang. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polres Klaten”,kata Wakapolres, ā kata Wakapolres, Selasa (25/10/2022).
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Proses penyelidikan itu didukung rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekolah. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Rabu (12/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 barang bukti termasuk barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku. Kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp39,5 juta.
Dihadapan petugas, RAP mengaku jika sebagian barang hasil curian sudah dijual dia ekat mencuri RAP untuk bayar game online.
ābarang curian dijual kemudian Uangnya dibagi dua. Kalau saya digunakan untuk game online. Habis Rp2,5 juta,ā kata RAP. (Nur)