sieradmu.com Boyolali  – Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga, AR (28) warga Simo, Boyolali, Jawa Tengah yang berniat melaporkan peristiwa perkosaan yang dialaminya, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas Polres Boyolali.

Korban sendiri tidak pernah menyangka kalau harus mengalami nasib buruk seperti itu. Di mana kasus bermula saat suami R ditangkap polisi pada 9 Januari 2022 lalu. Lantas beberapa saat kemudian dia didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi mengaku dari Polda Jateng.

Pria itu mengatakan akan membantu mengurus kasus suami R. Dan R pun percaya karena pria itu menunjukkan kartu tanda anggota Polda Jateng. Lantas R diajak naik mobil. Di tengah jalan ternyata si pria berbuat kurang ajar, dan membawa R ke sebuah hotel di kawasan Bandungan Semarang.Di hotel itu R mengalami pelecehan seksual. Sehingga begitu dia berhasil melarikan diri, dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Boyolali.

R menjelaskan awal saat melapor ke Polres Boyolali diterima baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali. Kemudian dia diarahkan petugas untuk ke ruang Satreskrim untuk menjelaskan detail kronologi kejadian yang ia alami.

“Setelah saya mengalami kejadian itu, langsung saya lapor ke Polres Boyolali. Begitu saya sampai sana, saya diterima dengan baik oleh SPKT. Sampai di SPKT, saya diarahkan ke belakang untuk ke ruang kronologi,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (17/1/2022).

Sampai di ruang yang ruang Satreskrim, R menjelaskan kejadian yang ia alami kepada polisi yang bertugas. Setelah ia selesai menjelaskan, kemudian personel polisi yang disebut R sebagai Kasatreskrim Boyolali datang dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan bagi R.

“Siapa? Istrinya S, Pak. Lha ngopo rene? [Mengapa ke sini?] Reti bojone ngono kok ra dikandani malah meneng wae [Tahu suaminya seperti itu kok nggak dikasih tahu],” ungkap R ketika menirukan suara percakapan personel polisi pada hari R melaporkan. Suami R sendiri tersandung kasus perjudian yang ditangani Polres Boyolali.

Setelah mendapatkan ucapan tersebut, R hanya dapat diam membisu. Kemudian R menceritakan ada personel polisi lain yang menjelaskan kasus yang ia laporkan adalah kasus pemerkosaan yang dialaminya di wilayah Bandungan, Semarang.

Setelah dijelaskan, tiba-tiba oknum kepala satuan polisi tersebut mengatakan hal yang membuat mental R semakin turun.

“Lha piye, penak?” ucap R menirukan omongan personel Polres Boyolali tersebut.

“Waktu mendapat ucapan tersebut saya langsung nge-down. Saya dapat kejadian seperti itu. Ditambah kata-kata tidak mengenakkan dari bapak Kasatreskrim. Saya dapat musibah malah diomongin seperti itu, saya tambah sakit, malu, sudah jatuh tertimpa tangga, terus dikatain seperti itu,” kata R.

Setelah mendapatkan kata-kata tidak mengenakkan tersebut, ia memilih tidak melanjutkan laporannya dan memilih lapor langsung ke Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, pengacara R, Hery Hartono, mengatakan telah mengadukan kepala satuan di Polres Boyolali tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi. Hery juga menjelaskan pengaduan tersebut sebagai pembuktian kalau hukum tidak tebang pilih.

“Dalam hal ini tentu dengan kami memberanikan diri melapor, tujuannya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat tahu kalau hukum ini tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena ada bukti kalau penegeak hukum melakukan pelanggaran ya ternyata ada proses,” tambah Hery saat mendampingi R pada Senin (17/1/2022).

Hery juga menjelaskan bahwa pelaporan ini menjadi partisipasi pelapor untuk mendukung program Kapolri.

“Intinya kami ingin ikut mendukung program Kapolri terkait program pelayanan kepolisian kepada masyarakat, bahwa sebagai institusi pelayanan tentunya harus mengikuti instruksi pimpinan pusat, dalam hal ini Kapolri,” tambah Hery.

Ditemui secara terpisah, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, membenarkan telah menerima aduan R terkait ujaran tidak menyenangkan dari salah satu personel Polres Boyolali

“Untuk pengaduan terkait dengan pelapor, itu benar, tetap kami terima. Sesuai dengan prosedur akan kami tindaklanjuti dan akan diperiksa oleh Propam Polres Boyolali,” ungkapnya. (Moel)