sieradMU.com Kota – Nekat mencuri persiasan tetangga, Tiyas Rahayu alias Tiwuk,  Ibu rumah tangga, alamat Dk. Samberan, Desa. Pluneng, Kecamatan Kebonarum harus berurusan dengan Kepolisian. Kepada petugas dia mengaku nekat mencuri untuk membayar hutang

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui, Kapolsek Kebonarum, AKP Suyadi menjelaskan,  konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten tersangka masuk menggunakan kunci rumah korban dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri.

Menurutnya, saat itu pelaku sedang meminjam sepeda motor milik anak korban ternyata di kunci sepeda motor juga ada kunci rumah maka tersangka timbul niat mengambil emas milik korban.

“Setelah mendapat kunci rumah kemudian ia melancarkan aksinya, saat itu rumah korban sepi karena korban di pasar dan anak korban masih ronda. lalu tersangka ke rumah korban dan membuka pintu depan dengan kunci  tersebut lantas masuk rumah dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri,”katanya, Kapolsek di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).

Dijelaskan Kapolsek, Usai mencuri tersangka keluar lewat pintu depan dan di kunci kembali kemudian tersangka menemui anak korban mengembalikan sepeda motor. Lalu ia mengajak suaminya ke pasar Bringharjo Yogyakarta dan menjual emas tersebut laku Rp. 40 juta.

“Dari penjualannya Rp. 3 jt buat beli sembako, uang Rp. 600,000, di bagi bagikan orang di jalan dan sisanya Rp. 36.400,000,- di simpan”,jelas Kapolsek.

Suyadi menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Petugas juga menyita uang senilai Rp 36.400,000,  10 lembar surat perhiasan emas dan 1 buah tas kecil tempat menaruh emas.

Saat ditanya awak media, Tiwuk mengakui terpaksa mencuri emas dari tetangganya untuk membayar hutang serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda