sieradmu.com Klaten – Sebanyak 13 warga terdampak proyek jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terus memperjuangkan penolakan mereka atas nilai ganti rugi lahan mereka. Kali ini mereka mengadukan dugaan tindak pidana korupsi P2T Proyek Tol Solo-Jogja ke Polres Klaten.
Setelah mendatangi dan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, kini mereka mendatangi Polres Klaten untuk melakukan pengaduan. Dugaan pelanggaran yang diadukan ke polisi terkait tindak penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang dilakukan panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Solo-Yogya.
Didampingi kuasa hukum mereka sebanyak 13 warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen mendatangi Mapolres Klaten, untuk melakukan pengaduan dugaan pelanggaran pidana Dalam perkembangan penolakan atas nilai ganti rugi lahan jalan tol ini. Ada 2 warga terdampak dari Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen yang kini bergabung. Selama melakukan pengaduan polisi, para warga terdampak didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ganapatih Gajendra Jakti (GGJ) Yogyakarta.
Koordinator tim kuasa hukum Muhammad Hamka menegaskan pihak kepolisian telah menerima pengaduan warga. Ada kurang lebih 10 tuntutan warga terdampak, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi.
“Pihak yang diadukan ke polisi adalah panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Solo-Yogya. Beberapa dugaan pelanggaran hukum yang diadukan antara lain tidak adanya kop surat, stempel dan tanda tangan pihak yang bertanggung jawab dalam lembar resume hasil penilaian ganti rugi lahan jalan tol. Hal ini jelas melanggar juklak juknis yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria”,katanya, Kamis (21/7/2022).
Hamka menjelaskan, P2T tidak pernah melibatkan kepala desa dalam rapat-rapat pembahasan dan keputusan terkait dinamika dan mekanisme pengadaan lahan. Mulai penyusunan anggaran pelaksanaan honor panitia dan satgas penetuan tim penilai ganti rugi atau appresial dan lain-lain.
“Seusai aturan perundangan, kepala desa sebagai unsur terkecil dalam kepantiaan P2T mestinya dilibatkan secara aktif. Kuasa hukum warga juga mengaku memiliki bukti-bukti dan saksi terkait dugaan perubahan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan final dan mengikat tanpa prosedur dan mekanisme pengadilan”,jelasnya.
Atas sejumlah dugaan pelanggaran tesebut/ tim kuasa hukum warga menilai kuat dugaan telah terjadi tindak pidana penyalah-gunaan wewenang 374 KUHP dan indikasi tindak pidana korupsi.
Dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Klaten/ Iptu Eko Pujianto membenarkan telah menerima pengaduan warga terdampak jalan tol di Desa Pepe.
“kami telah menerima laporan dari warga, selanjutnya petugas Reskrim akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lanjut terhadap aduan ini”,ucapnya. (nur)