sieradmu.com Klaten – Upaya Pemkab Klaten memerangi rokok ilegal terus dilakukan. Ribuan batang rokok ilegal atau tak dilengkapi dengan pita cukai diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten,belum lama ini.

Informasi yang dihimpun, Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan tim gabungan saat menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di dua kecamatan, Rabu (16/11/2022) lalu .

Sulamto Petugas dari Satpol PP Klaten menjelaskan, sebanyak 2.180 batang rokok ilegal yang diamankan itu berasal dari kecamatan Trucuk dan Karangdowo. selanjutnya ribuan barang bukti rokok ilegal itu, lanjut Sulamto di disita dan diamankan oleh PPNS KPPBC Surakarta.

“Pelanggar diberikan surat bukti penyitaan, diberi pembinaan dan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal tersebut,” katanya (25/11/2022).

Petugas terus mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual rokok ilegal karena melanggar peraturan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa mengungkapkan Pemkab Klaten bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai .

“Sosialisasi ini terus kita lakukan melalui berbagai kegiatan”,ungkapnya. (Nur)