sieradmu.com Klaten – Anggota DPRD Klaten, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Sri Astuti ingatkan kepada kepala desa soal penggunaan anggaran dana desa. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di gedung kantor Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, jateng, Selasa (7/2/2023).
Musrenbang merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan seluruh kecamatan di Klaten untuk merumuskan program prioritas dan membuat usulan program setiap kecamatan untuk dilaporkan dalam musrenbang tingkat kabupaten. Untuk wilayah kecamatan Polanharjo musrenbang berlangsung di gedung serba guna desa Ponggok, dihadiri dari kecamatan, perwakilan desa dan stage holder terkait ditingkat kecamatan.
Anggota DPRD Klaten, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Sri Astuti dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja pemerintah desa ponggok yang tidak mengusulkan SIPD dari 18 desa di kecamatan Polanharjo karena dianggap mampu.
“Ini menjadi contoh yang baik bagi desa lainnya karena mampu mengembangkan dana desa sehingga mendatangkan pendapatan asli desa yang dikelola oleh BUMDes”,katanya.
Astuti menjelaskan kepada para kades hendaknya dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana desa harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat di desanya masing masing, pengelolaannya harus transparan”,jelasnya.
Sebagai wakil rakyat di Dapil III yang meliputi kecamatan jatinpm, Tulung, karanganom dan Polanharjo dari Partai Amanat Nasional, Astuti menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan desa untuk diperjuangkan di DPRD Klaten. (Nur)