Sieradmu.com Klaten – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Unit Wilayah Jawa Tengah bersama anggota Komisi IX DPR RI menggelar sosialisasi peluang kerja ke luar negeri bertempat di Balai Desa Sabranglor Kec. Trucuk Kab. Klaten Jateng Senin (23/5/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekcam Trucuk Rasidi yang mewakili Camat Trucuk, Kapolsek Trucuk AKP Sarwoko, Pj Kades Sabranglor Lukas Budi Andrianto beserta tamu undangan lainnya.
Ditemui awak media usai acara sosialisasi anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabiel Haroen mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjelaskan kepada masyarakat agar mengetahui tentang bagaimana menjadi pekerja di luar negeri.
“Sosialisasi ini peluang kerja yang ada di luar negeri, kita akan menjelaskan kepada masyarakat, dan yang kita undang dari lintas organisasi ada anak anak muda, karang taruna dan lulusan dari SMA maupun SMK di sosialisasi ini kita berikan wawasan bagaimana menjadi pekerja di luar negeri.” Kata Gus Nabiel demikian sapaan akrab Muchamad Nabiel Haroen
Lebih lanjut Gus Nabiel mengatakan dalam wawasan bekerja di luar negeri itu tidak mudah tantangannya berat, oleh sebab itu pihaknya tidak menganjurkan mereka bekerja di luar negeri.
Gus Nabiel menambahkan namun jika terpaksa kerja ke luar negeri, maka ada aturan aturan dan persyaratan yang harus diikuti dan dipenuhi, supaya hak mereka terpenuhi seperti mendapatkan perlindungan.
“Jika persyaratan dan aturan tidak dipenuhi akan menyulitkan pemerintah untuk melindungi mereka, karena legal maupun ilegal pemerintah ada kewajiban melindungi warganya.” Jelasnya
Menurutnya pemerintah memiliki tanggung jawab kepada WNI dimanapun berada atau di negara manapun, jika ada warga yang tersandung masalah selalu memberikan dukungan advokasi kepada mereka, untuk itu biar mudah untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan jika bekerja di luar negeri yang secara resmi.
“Bagi para pencari kerja, jika tidak memiliki skill atau keahlian tertentu, lebih baik kerja di daerah sendiri, jangan kerja ke luar negeri, jika sudah memiliki skill atau keahlian dan ingin kerja ke luar negeri, maka harus dilakukan secara prosedural dan resmi, agar selama bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dari negara melalui BP2MI. ” Pungkas Gus Nabiel ( fat)