Sieradmu.com Klaten. ~ Dalam rangka menurunkan angka stunting di Kabupaten Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten bersama anggota DPRD lainnya mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 6 Tahun 2019. Hal tersebut diketahui saat Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan sosialisasinya Jumat (20/5/2022).

Menurut Hamenang persoalan stunting di Kabupaten Klaten masih lumayan tinggi yakni 13%, walaupun angka tersebut di Jawa Tengah tergolong lebih rendah, namun hal ini masih perlu untuk diturunkan kembali di Kabupaten Klaten.

“Pada hari ini kita bersama anggota dewan lain melaksanakan sosialisasi di dua tempat yakni di Kecamatan Klaten Utara bertempat di Desa Jonggrangan dan Kecamatan Ngawen guna mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang “Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif.” Kata Hamenang

Lebih lanjut menurutnya salah satu upaya untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Klaten, ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah, kecamatan dan desa guna mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.

“Ketika Perda ini dijalankan oleh warga masyarakat, ketika pemberian susu eksklusif kepada bayinya dengan begitu akan bisa menurunkan angka stunting di Kabupaten Klaten dibawah 13%.” Jelas Hamenang

Sementara Camat Ngawen Ana Fajria Hidayati mengungkapkan dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan mampu diserap oleh para peserta dan di sosialisasikan kepada warga masyarakat sekitar agar lebih paham terkait dengan inisiasi menyusu dini dan air susu ibu eksklusif.

“Bagi para ibu ibu yang saat ini mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 mampu menyerap, setelah itu bisa di sosialisasikan kepada ibu ibu terutama ibu usia produktif yakni ibu yang mengandung maupun ibu yang mempunyai bayi agar bisa menerapkan menyusui secara eksklusif.” Ujar Ana Fajria ( fat)