Sieradmu.com Klaten – Hari ini (22/7/2022) seluruh Korps Adhyaksa merayakan hari bhakti ke-62 tak terkecuali di Kejaksaan Negeri Klaten.Mewarnai momentum tersebut Kejaksaan Negeri setempat menyampaikan beberapa perkara termasuk tindak pidana korupsi.

Ada enam perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari- Juli 2022. Dari jumlah perkara tersebut, beberapa kasus melibatkan mantan kepala desa (kades), perangkat desa dan ada juga pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.

Dalam jumpa persĀ  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2022 di Kejaksaan Negeri Klaten, Kajari Klaten Suyanto menjelaskan, enam perkara itu, dua diantaranya tahap penyidikan yakni kasus di PD BKK Wedi Cabang Karangnongko dan PD BKK Tulung. Sebanyak dua perkara sudah tahap penuntutan yakni Kasus yangĀ  melibatkan mantan Kades Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Nanang Widya Cahyanto.

ā€œYang bersangkutan didakwa kasus penyalahgunaan APBDes 2018-2019. Saat ini perkara tersebut masih dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, namun yang bersangkutan mengajukan banding. Kasus korupsi yang melibatkan Slamet Handaya dengan perkara penyalahgunaan anggaran desa 2019 di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat yang mengkibatkan kerugian Rp 150 juta. Saat ini penanganan perkara itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan bulan iniā€,katanya, Jumā€™at.

Sementara perkara yang sudah eksekusi ada dua. Yakni melibatkan mantan Lurah Pasar Prambanan dan Sri Waluya di Desa Gedaren, kerugian negaranya sekitar Rp 200 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klaten, MR Wibisono, menambahkan sampai bulan ini Kejaksaan Negeri Klaten kini juga tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya, salah satunya adalah perkara Buku Matur Jujur. Namun sejauh ini pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan secara detail sebab masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

ā€œKarena ini masih penyelidikan jadi kami belum bisa mengungkapkan terlalu banyak. Karena kami masih melihat dalam posisi apakah ada tindak pidana atau tidakā€,ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasi Pida Umum Kejaksaan Klaten, Adhi NugrahaĀ  juga memaparkan jika saat ini telah menyelesaikan Ā 2 kasus yang ditempuh melalui restorativ justice.

“Ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara dapat diselesaikan secara mediasi atau retorativ justice, dari dua usulan perkara yang diajukan Kejaksaan semua dikabulkan Makamah Agung”,ujarnya. (Nur)