sieradmu.com Kota – Masih ingat dengan Al Farizi (42 tahun), mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, perusahaan jamu herbal yang terbukti melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Sebagaimana diketahui, Al Farizi telah menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB Klaten atas kasusnya tersebut danĀ pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.
“Al Farizi berurusan lagi dengan kasus TPPU , yang bersangkutan langsung dilimpahkan ke Polres Klaten dan langsung kita proses.” Kata Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo melalui Kanit Ldik, Satreskrim, Ipda Ardy Nugraha Putra, di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022)pagi.
Dijelaskan, dalam kasus TPPU ini Polisi berhasil membongkarĀ terhadap aset yang dimiliki senilai 5 M lebih, diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, uang tunai 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor.
“Aset-asetnya yang 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya”,jelas Ardi.
Atas kasus TPPU iniĀ Al-Farizi dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dihadapan petugas Al-Farizi mengakui jika memiliki aset yang mencapai 5 M tersebut. Menurutnya aset tersebut baru sebagian kecil uang dari bisnis yang dikelola dan kemudian diketahui bermasalah tersebut. (Nur)