Klaten – Jajaran Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat merespon kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dengan menagkap dua orang pelaku.

Dua pelaku tersebut yakni Muhammad Jauhari (MJ) (24) Warga Ogan Kemering, Sumatra dan Amad (28) warga Desa Bugisan Prambanan.

 Wakapolres Klaten, Kompol. Sumiartha mengatakan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti di warung soto di Desa Bugisan, melihat situasi aman Amad kemudian turun menghampiri mobil korban sementara MJ berada diatas motor.

 “Melihat situasi aman kemudian pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban dengan cara melemparkan alat berupa pecahan dari busi, setelah kaca pecah pelaku mengambil dompet korban yang berada didalam mobil”, katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (22/6/2022).

Dijelaskan setelah mebuka isi dompet,  kemudian kedua tersangka meninggalkan Klaten menuju Pacitan sampai keduanya ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten.

“Dalam waktu yang tidak lama kedua pelaku ini ditangkap di Pacitan kemudian digelandang ke Mapolres Klaten”,jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHP ancaman hukuman palinglama7(tujuh) tahunpenjara. (Nur)