Sieradmu.com Klaten – Aparat Kepolisian Resor Klaten berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Terang Swalayan yang berada diwilayah Desa Karanganom, kecamatan karanganom, Klaten, Jawa Tengah. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Pandu (40) warga Sewon, bantul, Indra (34) Warga Kasihan, Bantul dan Ilham (24) warga Mantrijerton, kota Yogyakarta.

“ Sekira pukul 04.00 Wib ketika pelapor hendak pergi ke Masjid untuk sholat subuh melihat ada 2 orang laki – laki sedang mengambil rokok di toko Terang Swalayan miliknya pada 21 November 2022 yang lalu. namun pelapor tidak berani untuk menegurnya, kemudian pelapor menghubungi Polsek Karanganom untuk memberitahukan kejadian yang dialami tersebut “, kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni dalam pers rilis di mapolres, kamis (15/12/2022).

Dijelaskan, dalam aksinya kawanan pencuri berhasil membawa 465 Slop Rokok dari berbagai macam merk dengan nilai kerugian sejumlah 86 juta rupiah, pelaku melakukan aksinya dengan memotong gembok dengan menggunakan gunting besi beton.

“Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 Ke- 3e, 4e, 5e KUHP, Tentang tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara”,ucapnya.

Dihadapan petugas Pandu yang merupakan otak pencurian di terang swalayan mengaku nekat melakukan aksi bejat dengan kedua temannya yang belum lama kenal karena alasan ekonomi.(Nur/*)