sieradMU.com Kota – Kepolisian Resor Klaten melalui Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pembuat balon udara dengan petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021).

Meskipun dari pengakuan pelaku penerbangan ini hanya untuk kesenangan saat hari raya, karena dinilai membahayakan maka kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari TKP kami mempelajari semua temuan, sehingga dari temuan itu baik berdasarkan balon udara, mercon, dan temuan lain menghubungkan kami dengan para tersangka di Magelang,” kata Kapolres Klaten, AKBP. Edy Suranta Sitepu saat menggelar pers conferance di Mapolres setempat, Selasa (18/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut Polres Klaten juga menghadirkan perwakilan dari Ji Bom Brimob, Solo, Kementrian Perhubungan dan Tim Forensik Polda Jateng.

Setelah mendapatkan laporan adanya balon udara yang jatuh, Hari itu juga, menurut Kapolres, Tim Resmob Polres Klaten ke Magelang dan berkoordinasi dengan Polres Magelang. Semua temuan dari lokasi balon udara yang meledak di Delanggu, Klaten, sama atau identik dengan penjelasan para tersangka.

“Temuan itu  seperti mercon, kain, bambu, plastik, dan sebagainya. Begitu juga temuan sisa barang bukti di rumah tersangka berupa bubuk mesiu yang selanjutnya diteliti Labfor. Penelitian itu untuk memastikan apakah bubuk mesiu sama antara yang ditemukan di rumah tersangka dengan di TKP”,ucapnya.

Kapolres menjelaskan, dalam pembuatan dan penerbangan balon ini, masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu, Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

” kelima tersangka sebelumnya sudah membuat balon udara yang sama pada Sabtu (15/5/2021). Saat itu, balon udara terbang hingga ketinggian 150 meter. Ketika mercon paling besar meletus di udara, balonnya jatuh. Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Tersangka menunggu selama sejam sampai tidak terlihat akhirnya mereka bubar,”jelas Kapolres.

Atas kejadian Balon udara yang membawa petasan jatuh serta meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten,  kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.

“Kami masih terus mendalami kejadian balon meledak di Delanggu, Klaten, tersebut. Masih ada kemungkinan ada tersangka lain dari kejadian itu. Polisi masih memburu penjual bahan mercon”,pungkas Kapolres.

Ditempat yang sama Aditya, Perwakilan dari Kementrian Perhubungan juga menjelaskan jika penerbangan balon udara harus memenuhi aturan yang berlaku.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, Pasal 3 ayat 1, menyebutkan balon udara dalam kegiatan budaya wajib tertambat. Lantas dalam Pasal 4 mengatur balon udara harus berwarna mencolok, tinggi maksimal tujuh meter saat terisi penuh udara, dan bergaris tengah sepanjang empat meter”,jelasnya. (Nur)