sieradMU.com Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya tahanan titipan Kejaksaan Ali Mahbub, warga Joyotakan, Serengan, Solo, Selasa 27 Oktober 2020 lalu. Dalam rekontruksi tersebut ada 39 adegan yang ditampilkan.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan rekontruksi ini untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi terkait kejadian saat itu.
“Kita lakukan ini untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan saksi terkait perbuatan yng dilakukan pada saat kejadian,” papar Kasatreskrim, Jumat (6/11/2020).
Rekonstruksi ini rencananya ada 39 adegan. Namun, jumlah adegan bisa berkurang atau bertambah melihat perkembangan saat rekontruksi.
“Untuk temuan baru nanti kita sampaikan selanjutnya. Karena rekonstriksi masih berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu terkait luka yang dialami korban, dari hasil otopsi memang banyak ditemukan luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.
“Dari hasil otopsi memang ditemukan luka luar dan luka dalam. Nanti kita sesuikan dari hasil rekonstruksi para tersangka,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan tersangka.
Motif penganiayaan untuk saat ini memang setelah di dalami hanya merasa karena tahanan ini baru masuk biar mereka dihargai oleh tahanan baru.
Sebelumnya korban adalah tahanan di Polsek Wonosari, setelah proses berlanjut dititipkan di Polres.
“Namun mereka tidak memikirkan akibatnya bisa sefatal itu, mengakibatkan korban meninggal,” imbuhnya.
Dari masing-masing tersangka perannya berbeda. Ada yang sekali melakukan pemukulan bahkan ada yang sampai beberapa kali.
Sedangkan kejadian (pemukulan) secara menyeluruh di dalam sel tahanan. Tapi pemukukan ada di lorong dan kamar mandi belakang. Berdasarkan hasil rekonstruksi ada yang memukul sekali dan paling banyak 11 kali.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda