sieradMU.com Bandung – Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung menolak keras Perpres tentang Investasi Minuman keras .Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal dimana Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur) masuk di dalamnya.

Ketua PDPM Kota Bandung, Cepi Aunilah mengtakan, walaupun Perpres ini ada syaratnya tertentu di daerah seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang merusak generasi muda. Sebagaimana kita ketahui minuman keras ada manfaatnya tetapi banyak sekali mudharat baik pandangan agama ataupun medis.

“Belum ada Perpres saja sudah banyak pemuda yang menjadi korban minuman keras oplosan, itu diakibatkan mudahnya para pemuda membeli minuman keras di warung – warung. Bayangkan kalau minuman keras ini tidak dilarang di wilayah tertentu, mau jadi apa bangsa ini jika para pemudanya sudah kecanduan minuman keras”,katanya, melalui rilis yang diterima sieradMU.com, Minggu (28/2/2021)petang.

Sebagai kader Pemuda Muhammadiyah, menurutnya sangat kecewa dengan kebijakan Presiden Jokowi lebih mementingkan keuntungan finansial daripada keselamatan bangsa.

“Saya mewakili generasi Muda yang ada di Indonesia memohon kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Pepres tersebut. Saya yakin jika putra atau cucu pak Presiden minum minuman keras di wilayah yang diijinkan pasti akan hancur hatinya”,tegas Cepi. (Nur)