Sieradmu.com Kota – Merasa ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di desa kenaiban kecamatan juwiring klaten, Indah Tri Aphsari, salah satu calon perangkat desa melapor ke Polres Klaten, Jawa Tengah. Mellaui kuasa hukum yang ditunjuk, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat pengabdian salah satu calon perangkat terpilih.

Informasi yang dihimpun sieradmu.com, salah satu calon perangkat didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolres Klaten, Senin (29/8/2022)pagi. Sesampai di ruang SPKT melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi saat proses seleksi perangkat desa yang terjadi di desanya.

Indah merasa ada dugaan permainan atau kongkalikong yang dilakukan oleh tim pencalonan pengangkatan perangkat desa (TP3D) dan Kepala Desa.

“Kami mendampingi klient saya melaporkan Kepala Desa Kenaiban ke Polres Klaten,  tentang dugaan kecurangan atas adanya surat pengabdian, salah satunya calon perangkat terpilih  ahmad nur husain dengan surat pengabdian jogo tonggo”,kata Dwi Wahyu Prapto Wibowo yang merupakan kuasa hukum pelapor.

Dijelaskan, setelah dilakukan pengecekan ke beberapa warga di Desa Kenaiban, yang bersangkutan tidak pernah menjadi satgas jogo tonggo,klient kami  juga melaporkan kepala desa yang mengeluarkan sk jogo tongo, terhadap yang bersangkutan atas dasar pemalsuan dokumen/karena secara fakta tidak benar.

“Atas kejadian tersebut ia meminta penundaan pengesahan hasil seleksi perangkat desa kenaiban, karena perlu dilakukan penyelidikan terkait keabsahan dari sk pengabdian ahmad nur husain sehingga mendapat rangking 1 dalam perebutan kursi kepala dusun ( kadus) desa setempat “,jelasnya.

Seperti diketahui, penjaringan perangkat desa di kenaiban ini diikuti 10 peserta yang memperebutkan 2 kursi, ada 4 peserta melamar sebagai kaur keuangan dan 6 orang mengikuti seleksi sebagai calon kadus. (Nur)