sieradmu.com Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji public guna meminta masukan serta menggelar uji publik atas rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten Pemilu 2024.
Pada penyelenggaraan uji publik kali kedua di Hotel grand Tjokro ini, KPU Klaten menghadirkan wartawan yang bertugas di kota bersinar.

Uji public diawali dengan pemaparan rancangan penataan dapil dan alokasi jumlah kursi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda.

ā€œSebelum dilakukan uji publik rancangan telah diinformasikan melalui laman KPU Klaten, media cetak dan lainnya guna mendapatkan tanggapan atau masukan. Sebelumnya KPU menggelar uji publik ke tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, pimpinan DPRD, katanya, Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan Samsul, Penyusunan rancangan dapil dilakukan berdasarkan undang-undang, peraturan KPU, serta keputusan KPU. Penyusunan dapil menggunakan tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

ā€œAda penurunan jumlah penduduk di Klaten , jika pada pemilu 2019 jumlah penduduk tercatat sebanyak 1.304.519 jiwa, pada pemilu 2024 jumlah penduduk turun menjadi 1.277.455 jiwa. Meski menurun tak memengaruhi alokasi total kursi DPRD di Klaten dengan tetap 50 kursi. Sementara itu, dapil di Klaten tetap yakni ada lima dapilā€,jelas Samsul.

Penataan dapil menurutnya terbagi menjadi lima dapil, Dapil 1 meliputi Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi. Dapil 2 meliputi Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko. Dapil 3 meliputi Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo. Dapil 4 meliputi Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari. Dapil 5 meliputi Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas.

ā€œsetelah dihitung, alokasi kursi DPRD Klaten di dapil 1 sebanyak 11 kursi, dapil 2 sebanyak 11 kursi, dapil 3 sebanyak delapan kursi, dapil 4 sebanyak sembilan kursi, dan dapil 5 sebanyak 11 kursi. Ada pergeseran satu kursi di dapil 2 dan dapil 5 dibandingkan pada Pemilu 2019. Dapil 2 bertambah satu kursi dari Pemilu 2019 sebanyak 10 kursi dan dapil 5 berkurang satu kursi dari Pemilu 2019 sebanyak 12 kursi.ā€,ucapnya.

Setelah dilakukan uji public selanjutnya rancangan itu akan diserahkan ke KPU Jawa Tengah untuk di cermati dan penetapan dilakukan oleh KPU Pusat.

Sementara itu dengan adanya perubahan jumlah kursi untuk Dapil II dan V , Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, mengungkapkan akan berpengaruh terhadap ketentuan harga kursi di kedua dapil tersebut.

ā€œJelas harga kursi kedua dapil akan berubah karena penambahan dan pengurangan kursiā€,ungkapnya. (*nur0