sieradmu.com Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melakukan sosialisasi Surat Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, di rumah makan Merapi Resto, Sabtu(20 Januari 2024).

Sosialisasi dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), unsur partai politik, Kesbangpol, TNI-Polri, awak media dan instansi terkait lainnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Anshori, mengatakan, SK nomor 12 Tahun 2024 ini dikeluarkan melalui beberapa tahapan dimana dalam pelaksanaan pemilu memiliki beberapa metode terkait kampanye salah satunya rapat umum.

“KPU RI telah menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Sedangkan kampanye rapat umum partai politik, jadwal disesuaikan dengan pasangan capres-cawapres yang diusung dan didukung, kecuali 2 partai peserta politik yang belum berafiliasi kepada tiga paslon yang sudah ditetapkan KPU RI.

“KPU berharap pelaksanaan kampanye rapat umum ini juga bagian dari bagaimana memberikan pendidikan poltik bagi masyarakat”,ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Klaten, Syaifudin, mengatakan terkait kampanye rapat umum, Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi terkait ijin pelaksanan kampanye, materi kampanye dan larangan anak, ASN terlibat dalam kampanye.

“Untuk materi jangan sampai yang provokatif, menyinggung suku ras agama (SARA) serta materi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa”,ujarnya. (nur)