sieradMU.com Kota – LebaranĀ tahun iniĀ 118 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Klaten mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau 2020.
“Untuk yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berumlah 118 orang, meliputi remisi khusus I ada 117 orang dan remisi khusus II ada 1 orang, besarnya remisi yang diusulkanĀ berfariasi”, kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Klas IIB Klaten, Roni Asmoro, Senin (25/5/2020).
Dijelaskan warga binaan yang menerima remisi diantaranya,Ā yang mendapatkan 15 hari ada 26 orang, 1 bulan ada 72 orang, 1 bulan 15 hari ada 5 orang, dan 2 bulan kosong, jumlah ada 103 orang. Sedangkan yang 15 orang masih menunggu surat keputusan (SK).
“Remisi khusus I (sebagian) ini mereka masih menjalani sisa pidana dan remisi khsus II atau bebas (seluruhnya), ini kasus narkoba tapi masih menjalani subsider karena dendanya tidak dibayar. Jadi yang bebas terkait remisi belum ada,” jelasnya.
Roni mengungkapkan, salah satu syarat remisi khusus, sesuai dengan agama yang bersangkutan. Misalnya, momen Idul Fitri dikhususkan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan momen Natal untuk nasrani. Sedang syarat lain untuk remisi khusus itu perolehannya minimal sudah menjalani 6 bulan berkelakuan baik di dalam lapas untuk pidana umum.
” Bagi pidana khusus atau napi korupsi remisi dapat diajukan mininal harus sudah membayar denda,” ungkap Roni.
Dia menambahkan, dengan adanya remisi Idul Fitri, jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Klaten saat ini ada sebanyak 248 orang, terdiri dari 195 orang narapidana dan 53 orang tahanan.
“Dari jumlah 248 orang tersebut 245 orang merupakan laki-laki dan 3 orang lainnya merupakan perempuan,” imbuhnya