sieradMU.com Kota – Menjelang perayaan idul fitri 1441 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan kendaraan angkutan bahan galian C pada masa lebaran kali ini.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Sawaldi itu jika dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar selama masa lebaran maka perlu diatur angkutan bahan galian C. Mulai 19 Mei 2020 Pukul 00.00 WIB hingga 29 Mei 2020 angkutan bahan galian C yang bersumbu dua maupun tiga dilarang beroperasi.
“Sudah kami sosialisasikan di media sosial juga terkait pelarangan beroperasi ini. Termasuk kami sosialisasikan kemarin di lapangan juga. Jadi sejak H-4 hingga H+4 angkutan galian C dilarang beroperasi,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, Kamis (21/5).
Sudiyarsono menjelaskan, pelarangan itu selain dalam rangka masa lebaran juga pencegahan Covid-19. Jangan sampai angkutan bahan galian C beroperasi karena bisa menimbulkan antrian dalam lalulintas. Termasuk menimbulkan kerumunan di lokasi penambangan pula sehingga diharapkan bisa berhenti beroperasi sejenak.
“Pelarangan beroperasi itu bagi pengusaha angkutan bahan galian C yang berdomisili di Klaten. Termasuk mereka yang berasal dari luar Klaten sehingga diharapkan dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan, informasi ini juga sudah kami kepada depo pasir dan sopir truk galian C yang melintasi Kecamatan Kemalang, Manisrenggo dan Karangnongko. Kami sampaikan juga ke Polres Klaten”,jelasnya.
Terkait kemungkinan sopir truk galian C melintasi jalan tikus pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh polsek di Klaten. Termasuk dari Dishub Klaten sendiri mengintensifkan patroli secara mobile yang diperkuat empat personel setiap timnya. Hal itu dilakukan dalam rangka pengendalian transportasi selama masa lebaran.
Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi mengatakan jika pelarangan beroperasi bagi angkutan bahan galian C sebenarnya diberlakukan setiap tahunnya. Terutama di masa angkutan lebaran.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda