sieradmu.com Klaten – Pemerintah Kabupaten Klaten bersama DPRD tengah menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Klaten tahun 2023-2053 tersebut, malam ini (25/10/2023) disampaikan ke masyarakat oleh Anggota DPRD Klaten, Darmadi dalam public hearing (dengar pendapat) terkait draft rancangan peraturan daerah Kabupaten Klaten.
Publik hearing tersebut menghadirkan Dinas Lingkungan hidup Pemkab Klaten dengan peserta pimpinan persyarikatan dan Ortom, pmpengurus DPD PAN dan DPC SE wilayah eks kawedanan Gondqngwinangun . Draft Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan llingkungan hidup kabupaten Klaten tahun 2023-2053 disampaikan Bondan Sidharta , Kepala Sub Sub Koordinator Seksi Penataan Dan Kajian Dampak Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.
Anggota DPRD Klaten yang juga Ketua DPD PAN Klaten, Darmadi, mengatakan publik hearing ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan peserta yang dihadirkan. Raperda ini mengatur berbagai persoalan tentang dampak lingkungan seperti sampah dan lainnya.
” Ini bagian dari tugas saya sebagai wakil Rakyat di DPRD Klaten membuat payung hukum terkait dampak dan pengelolaan lingkungan hidup yang perlu untuk kelestarian lingkungan di Klaten”, kata Darmadi, Selasa.
Dijelaskan, raperda ini disusun melalui proses yang cukup panjang dan detail sebagai payung hukum jangka menengah dan jangka panjang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan llingkungan hidup kabupaten Klaten tahun 2023-2053. (Nur)