Sieradmu.com Klaten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten bersama Komisi II DPR RI gelar acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Rumah Makan Omah Sawah, Desa Candirejo, Kecamatan Ngawen, Senin (6/11/2023). Muhammad Toha mengajak peserta sosialisasi ikut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Sosialisasi yang diikuti ratusan peserta yang merupakan perwakilan di Eks Kawedanan Kota tersebut menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, Anggta DPRD Klaten Daerah Pemilihan I, Muh Anwar Sanusi dan dibuka Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrahman.

ā€œSosialisasi ini perlu dilakukan kepada masyarakat agar mengeahui kinerja para pengawas pemilu sekaligus ikut melakukan pengawasan partisipatifā€,kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman.

Dalam kesempatan tersebut dia juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif di setiap tahapan pemilu terlebih masalah money plitik.

Persoalan money politik juga disinggung Anggota Komisi II DPRRI, Muhammad Toha, menurutnya persoalan money plitik masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemiu.

ā€œBerdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiluā€,ucap Muhammad Toha.

Dalam kesempatan tersebut Muhammad Toha sebagai wakil rakyat juga menyempaian hasil kinerjanya selama berada di Komisi II. Dalam hal legislasi ada beberapa Undang Undang yang telah dilakukan revisi, sperti UU Desa, UU ASN , UU IKN dan lainnya. (Nur)