siereadMU.com Jogonalan – Ratusan warga di Dukuh Tengahan, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, diresahkan dengan bau tidak sedap dari kandang babi di tengah perkampungan. Pemerentah Desa memberiakan waktu 3 hari bagi peternak untuk menutup kandang karena tidak memiliki ijin resmi.
Lokasi kandang babi milik Samsuri, Warga Desa Sumyang, lokasinya berada di dekat perkampungan warga Dukuh Tengahan, Desa Plawikan. Sudah beberapa tahun warga mengeluhkan bau kotoran babi yang tidak sedap.
Informasi yang dihimpun, Pada 24 Maret 2020 lalu telah dilakukan musyawarah antara warga RT 3, RW 12, Dukuh Tengahan, Desa Plawikan dengn mengundang peternak babi dan Pemerintah desa serta Babinsa Babinkantibmas desa setempat. Hasilnya warga menolak adanya peternakan babi tersebut dan sepakat segera di tutup.
Namun demikian sampai hari ini (17/62020), keinginan warga tidak diindahkan pemilik kandang babi tersebut, hingga dilakuakan pertemuan kembali di Kantor Desa plawikan.
Hasilnya pertemuan yang juga dihadiri Kades Sumyang tersebut memberiakn ultimatum kepada peternak agar segera menutup kandang dan memindahkan babinya dalam waktu 3 hari.
“Sepengetahuan Pemdes peternakan babi tersebut tidak memiliki ijin usaha maupun ijin pengelolaan limbah sehingga limbah dari peternakan mencemari sungai dan menimbulkan bau tidak sedap yang membuat tidak nyaman warga Dukuh Tengahan”,kata Kepala Desa Plawikan, Lilik Ratnawati.
Kades menjelaskan pemerintah desa sebenarnya tidak melarang adanya usaha peternakan babi di desanya selagi sesuai prosedur pendiriannya, memiliki ijin dari pihak terkait termasuk ijin lingkungan dari masyarakat yang dekat dengan lokasi usaha.
“Karena kandang babi ini menempati lahan kas desa di Desa Sumyang, tetapi dampak limbah dan bau yang ditimbulkan justru langsung ke warga kami di Dukuh Tengahan, sehingga kami sepakat untuk mengambil tindakan tegas karena usaha tersebut juga belum mengantongi ijin”,jelas Kades.
Ketua RW 12, Desa Plawikan, Dedy Indriyanto membenarkan jika warganya sudah bertahun tahun merasakan resah dan tidak nyaman dengan adanya bau dan pencemaran lingkungan dengan keberadaan kandang babi tersebut.
“Kami mengajak warga untuk tidak gegabah bertindak, untuk itu kami sampaikan ke Pemerintah Desa dan hasil kesepakatan hari ini, pemilik kandang diberi waktu 3 hari untuk segera menutup kandangnya”,ucapnya.
Reporter : Nur Muhammad – Editor : Dinda