Sieradmu.com Solo – Pengacara kondang sekaligus Politikus Partai Golkar Henry Indraguna kembali melaksanakan ujian terbuka promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jumat (3/2/2023). Bakal calon anggota DPRRI dapil V jateng ini dinyatakan lulus predikat cumlaude dengan IPK 3.94.

Informasi yang dihimpun sieradmu.com, Sidang terbuka dipimpin Rektor UNS, Jamal Wiwoho, Sekretaris Penguji, Pujiono, Promotor, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani; Co Promotor Hartiwiningsih, beserta penguji lain.

Dalam ujian terbuka ini Henry Indraguna menyampaikan desertasi berjudul Membangun Model Pelaksanaan Pemilu Guna Mewujudkan Anggota Legislatif yang Berkarakter Pancasila.

“Berkat berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Saya dinyatakan dengan predikat cumlaude IPK nya 3.94, Sebenarnya saya sudah selesai semester 4, tapi peraturan kampus mengharuskan baru bisa lulus semester 6,” kata Henry Indraguna kepada wartawan.

Dengan selesainya program doktor ini, Ayah dari dua anak tersebut berharap ilmu yang didapatkan selama berkuliah bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Disertasi saya membahas mengenai karakter pancalila yang harus ada di dalam diri anggota legislative, Pertama itu kan ketuhanan yang maha esa, jelas anggota legislatif itu harus punya punya rasa takut akan tuhan, karena rasa takut akan tuhan itu adalah sumber dari segala hukum yang ada di dunia ini,” ucapnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, seorang anggota legeslatif mestinya tidak boleh membedakan ras, suku, agama, atau status sosial. Menurut dia, semua sama dan sebagai wakil rakyat harus berani bersikap adil. Untuk mewujudkan karakter itu, dalam disertasinya dia mengusulkan untuk kampanye calon legislatif harus dibiayai oleh negara.

“Logikanya jika kampanye tidak dibiayai pemerintah maka calon legislatif akan mengeluarkan banyak uang. Setelah duduk nanti pasti akan berpikir bagaimana cara mengembalikan uang tersebut,” kata dia.

Lebih mlanjut menurutnya, dalam desertasi juga mengusulkan syarat minimal pendidikan untuk anggota dewan di daerah dan nasional.

“Pendidikan ini adalah standar dasar bagi anggota legislatif. untuk anggota DPRD misalnya standar S1 maka untuk DPR-RI ya mestinya S2 atau bahkan S3”,pungkasnya. (NUR)