Sieradmu.com Klaten – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame, Kesatuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi penertiban di sepanjang jalan Pemuda dan kawasan alun alun Klaten Selasa (24/5/2022)
Dalam giat operasi menegakkan perda tersebut Kesatuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) menerjunkan sebanyak 16 personil terdiri dari ASN dan THL Satpol PP.
Ditemui awak media di ruang kerjanya Kasatpol PP Joko Hendrawan mengatakan bahwa operasi penertiban ini melaksanakan Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 9 Tahun 2007 agar kota bersinar ini betul betul bersinar bersih dari papan reklame yang berada di pohon dan tanpa ijin juga penertiban para PKL yang berada di jalan Pemuda dan yang ada di alun alun Klaten.
“Penertiban ini dalam rangka penegakan perda, yang mana papan reklame yang terpasang di pohon sepanjang jalan Pemuda merupakan tidak berijin selain itu juga mengganggu pemandangan kita copot dan pedagang kaki lima yang ada di trotoar sepanjang jalan Pemuda dan kawasan alun alun kita berikan pembinaan kepada para pedagang tersebut.” Kata Joko Hendrawan
Menurutnya bagi para pedagang kaki lima baik yang ada di trotoar maupun di alun alun sebenarnya diperbolehkan, namun harus tetap melaksanakan aturan yakni buka mulai pukul 15:00 WIB sampai pagi jam 06:00 WIB sudah harus bersih.
“Monggo bagi pedagang kaki lima yang mau berjualan, namun harus mentaati aturan yang ada, jika masih nekat berjualan diluar ketentuan yang berlaku, sementara kita beri pembinaan agar kedepan bisa mentaati aturan yang ada tersebut.” Pungkas Joko Hendrawan ( fat)