sieradMU.com Yogyakarta – Menyambut pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang sebentar lagi akan tiba, Muhammadiyah berpandangan bahwa sebaiknya dana untuk pengadaan hewan qurban, dialihkan untuk membantu warga masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.
âDalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19, terutama sangat berat dirasakan oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah. Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali,â kata Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kemarin (01/07/2021).
Dalam kondisi seperti itu, dibutuhkan kepekaan nurani kata Syamsul Anwar. Dia mengingatkan tentang ayat dalam Al Qurâan yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin.
âAgama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul Qurban kita berqurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,â lanjut Syamsul Anwar.
Syamsul Anwar dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 yang diselenggarakan Rabu malam (30/06/2021) secara daring  juga menjelaskan tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya.
âMuhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada Al Qurâan dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,â jelasnya.
Pendekatan Bayani ujar Syamsul Anwar, adalah melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syarâi-nya, kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani. Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Qurban tahun 2021 ini, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk Qurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.
Ditambahkan oleh Syamsul Anwar bahwa tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam Surat Al Anbiyaâ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.
âTuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemashlahatan dan rahmat bagi semesta alam. Bagaimana rahmat ini diwujudkan? Mana yang lebih rahmat, kita menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan kita membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani,â tegas Syamsul Anwar.
Syamsul Anwar menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan, agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan. Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan.
âKapan hukum itu berubah? Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qatâI dan harus berlandaskan suatu dalil syarâI juga,â ungkap Syamsul Anwar. (nur)*