sieradmu.com Klaten – Pemerintah Kabupaten klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ( DKUKMP) memberikan dorongan kepada pelaku usaha kecil mikro agar lebih dapat berkembang usahanya. Melalui pendaftaran sertifikasi halal diharapkan dapat meyakinkan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Sekitar 50 pengusaha kecil menengah mendaatkan fasilitas pengajuan sertifikasi halal bagi mereka yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan sertifikat halal.
“Sertifikasi halal yang diperlukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen, untuk itu kami menggelar peatihan ini guna mendorong para pelaku UMKM khusunya dibidang kuliner memahami pentingnya memiliki sertifikasi halal terhadap produk yang dijual”,kata Kabid Koperasi dan Perdagangan DKUKMP Kabupaten Klaten, Hery Susilo, di Angkringan Widoro, Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah Selasa (7/11/2022).
Menurutnya guna mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta bisa go Internasional, para pengusaha atau pelaku UMKM di Klaten agar memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB) serta mendapatkan sertifikasi halal dari hasil produksinya.
“Kita disini sebatas memfasilitasi dan mendorong para pelaku UMKM agar pemasaran produknya bisa menjangkau lebih luas dan semakin dipercaya para konsumen”,ucapnya.
Rina peserta pelatihan warga Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom merasa terbantu dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan DKUKMP Kabupaten Klaten ini.
“Selain memotifasi saya juga mendapatkan pengaaman pengetahuan dalam meningkatkan omset usaha yang dikelola”,ucapnya. (Nur)