SieradMU.com Kota â Seorang pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Saiful Arifin (SA) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran menipu kenalanannya, Ponisih warga Kecamatan Pedan denganmembawa kabur sepeda motor dan handphone. SA yang mengaku duda tersebut diancam 5 tahun penjara akibat perbuatanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Pedan, AKP. Damin menjelaskan saiful berkenalan dengan korban yang merupakan warga Dukuh Tandan, Desa. Jatimulyo, Kecamatan. Pedan, Klaten melalui whatsup, semakin akrab, tersangka yang mengaku duda tersebut mendatangi rumah korban.
âpelaku meminjam Sepeda motor honda beat kepada korban dengan alasan hendak dipakai untuk mengflashâkan Handphone milik pelaku ke wilayah Pedan, kemudian korban memberikan sepeda motor tersebut beserta kuncinya kepada pelaku, dan pelaku juga meminjam hand phone merk Samsung type J2 warna hitam milik korban, selanjutnya selang beberapa waktu ditunggu, pelaku tidak segera mengembalikan, korban berusaha untuk menghubungi nomor telephone pelaku namun tidak aktifâ,kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, merasa curiga kemudian korban hendak mengecek Surat BPKB dan STNK sepeda motornya yang semula disimpan oleh korban didalam almari baju dan setelah dicek pintu kamar tidur yang semula tertutup dan terkunci dengan kunci gembok, sudah dalam keadaan rusak dan bengkok, setelah masuk kedalam kamar dan membuka almari baju, ternyata surat BPKB dan STNK sudah tidak ada atau hilang,
â Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pedan guna proses lebih lanjutâ,jelasnya.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya tersebut saiful diancam melanggar pasal Pencurian dengan pemberatan dan Penipuan atau Penggelapan, Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu saiful, ketika diinterogasi Kapolsek dalam perkenalannya mengaku berstatus duda dan baru sekali melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. (Nur0